Kota Mapan, Siapa Tak Senang?

Senang sekaligus kagum ketika melihat kota-kota bisa tertata rapi dan menjadi ikon terkenal di dunia. Ketika kota tertata rapi, masyarakat akan hidup nyaman, aman, produktif, dan sejahtera. Kehidupan masyarakat pun dapat mengalami kemajuan yang signifikan. Menyenangkan bukan?

Siapa tak kenal dengan negara yang arsitekturnya sangat inovatif, dengan ruang hijau buatannya yang begitu menawan di tengah-tengah kota besar. Ya, Singapura, negara yang juga memiliki cara unik dalam mengelola limbah ini termasuk negara yang memiliki tata ruang terbaik di dunia.

Berbeda dengan Kopenhagen yang memiliki sistem drainase yang berkelanjutan, penerapan “atap hijau” yang diatur dengan baik, sistem pengelolaan limbah yang efisien, dan memiliki skema daur ulang air hujan yang sangat kreatif. Air keran di Kopenhagen juga sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Wow, keren ya!

Ada juga Zurich, yang menyandang gelar pemimpin aksi perubahan iklim. Predikat bergensi ini didapatnya karena kota ini berhasil mengurangi penggunaan mobil dan mengurangi jejak karbon (per kapita). Wah, bisa dibayangkan betapa bersih dan nyaman tinggal di kota ini. Mau?

Mengesankan sekali bukan ketika melihat kota-kota, bahkan negara, dapat diatur sedemikian rupa, dengan tata ruang yang tepat, integrasi yang baik, efisien, dan penataan infrastruktur yang cermat? Masih ada beberapa kota lainnya yang termasuk dalam kategori kota rapi dengan tata ruang terbaik di dunia, seperti Seoul (Korea Selatan), Chandigarh (India), Amsterdam (Belanda), sampai Düsseldorf (Jerman).

Kota-kota yang rapi ini menjadi bukti adanya kebangkitan tata ruang di berbagai belahan dunia. Ide terkait tata ruang atau perencanaan kota dunia (World Town Planning Day) ini dicetuskan oleh Prof. Carlos Maria della Paolera, seorang profesor dari Unversity Of Buenos Aires, Argentina, pada tahun 1949. Peringatan mengenai hal ini ditetapkan pada 8 November dan masih diteruskan hingga kini. Melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatangani pada 25 November 2013 juga menetapkan 8 November sebagai hari Tata Ruang Nasional. Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan amanat bagaimana peran penting keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Sebagai negara yang berkembang, Indonesia terus bergerak dinamis mengikuti tuntutan kebutuhan pembangunan. Belum lagi adanya kebutuhan manusia yang semakin kompleks. Meski demikian, pemerintah Indonesia mencanangkan pembangunan nasional harus dilakukan secara terencana, komprehenshif, terarah, bertahap, dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang yang mempertimbangkan serta memelihara kelestarian lingkungan hidup. 

Masalah tata ruang memang menjadi salah satu masalah klasik di Indonesia. Tidak dimungkiri bahwa Indonesia pun berjuang untuk bisa membangkitkan tata ruang di seluruh kota di Indonesia. Tata ruang yang baik di kota-kota tentu akan berdampak baik bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Namun faktanya, seperti yang kita lihat sendiri bahwa kota-kota besar mengalami banyak permasalahan tata ruang. Masalah ini muncul karena kota-kota besar mengalami pertumbuhan yang pesat, dan seringnya pertumbuhan ini selalu lebih cepat dari konsep tata ruang yang disuguhkan.

Laju pembangunan di perkotaan sangat cepat, jumlah penduduk makin padat setiap tahunnya, dan semuanya ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan tempat tinggal. Seiring berjalannya waktu, dengan melihat pertumbuhan kota besar yang makin pesat, konsep perencanaan kota semakin modern dan mengalami banyak modifikasi atas teori perencanaan yang sudah ada. Meski begitu, pembangunan di Indonesia, khususnya di perkotaan, harus memiliki konsep perencanaan tata ruang atau Master Plan yang jelas. Konsep ini berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan yang dapat meminimalisir masalah yang mungkin muncul dari hasil pembangunan yang dilakukan.

Problem tata ruang yang sejak awal didengungkan berupa hunian, produksi, pergudangan, pemasaran, hingga melahirkan teori zoning demi terpenuhinya tata ruang yang ideal bagi masyarakat, masih terus menjadi PR besar bagi bangsa ini. Meningkatnya jumlah penduduk dan adanya tuntutan kebutuhan yang beraneka rupa perlahan memunculkan pola hidup yang tak beraturan. Mulai dari pembangunan tempat tinggal yang tidak sesuai aturan, minimnya ruang hijau karena terdesak pemukiman, sampai kekumuhan yang makin menyeruak ke permukaan. Semuanya ini hanyalah demi terpenuhinya kebutuhan dasar manusia di tengah-tengah keterbatasan daya dalam mengakomodasi kebutuhan ini.

Di antara sekian permasalahan tata ruang yang terjadi di Indonesia, Aceh sempat menjadi salah satu kota yang meraih penghargaan dari pemerintah pusat. Sebagai kota yang pernah tersapu habis oleh tsunami beberapa tahun yang lalu, kota ini mampu bangkit dan memiliki tata ruang yang lebih maju dan berkembang.

Kota Banyuwangi, yang dijuluki The Sunrise of Java, juga pernah menyandang sebagai kota dengan penataan ruang terbaik di Indonesia berdasarkan penilaian dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, ada juga kota Bangka, Maros (Sulawesi Selatan), Jepara, dan Sumbawa. Predikat baik terkait tata ruang yang disandang oleh beberapa kota besar di Indonesia ini tidak lain bertujuan untuk memberi kesadaran terhadap upaya penataan ruang, baik secara lokal maupun global.

Rencana pemindahan ibukota negara yang pernah mencuat beberapa waktu silam juga kental dengan unsur tata ruang di Indonesia. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa pembangunan Ibukota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara membutuhkan waktu pengerjaan bertahun-tahun, setidaknya kurang dari 20 tahun. Pernyataan ini tentunya berdasarkan Master Plan yang sudah disiapkan. Pengerjaan pembangunan fisik ibukota akan dikerjakan setelah Undang-Undang IKN terbit dan akan dilakukan penyesuaian dengan tata ruang di lapangan.

Beberapa kota sudah mulai berbenah untuk memiliki tata ruang yang layak, yang memperhatikan keseimbangan banyak aspek kehidupan, termasuk lingkungan, sesuai UU Pekerjaan Umum No. 28 Tahun 2002. Namun, banyak kota di Indonesia masih harus berbenah supaya dapat memiliki tata ruang yang baik sehingga dari segi insfrastruktur, ekonomi, investasi, produktivitas, sampai kesejahteraan masyarakat dapat bertumbuh secara signifikan. Indonesia harus terus bangkit. Tidak hanya bangkit dari aspek tata ruang, tetapi harus bangkit dari segi pemikiran akan pentingnya keseimbangan hidup dan lingkungan demi terciptanya kehidupan dan kesejahteraan yang mapan. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dengan baik demi terwujudnya tata kota yang diharapkan. Wah, kota mana nih yang akan menyusul untuk memiliki tata ruang yang elegan, indah, dan nyaman?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *