Memaksakan Vaksin Zivifax: MUI Mau Dagang Vaksin?

Lagi-lagi MUI bikin berita. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia itu berteriak agar pemerintah segera menggunakan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal. Tak hanya itu, MUI juga setengah memaksa pemerintah menggunakan vaksin Zivifax buatan China. Buatan China….! Negara yang selama ini sering jadi bulan-bulanan mereka yang anti Presiden Jokowi.

Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) memang mengeluarkan rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. MUI melalui ketua bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh kemudian membeberkan bahwa fatwa MUI menetapkan empat vaksin Covid-19 sudah ditetapkan kehalalannya: Vaksin Sinovac, Vaksin Zivifax, Vaksin Merah Putih dan satu lagi vaksin produk Sinopharm.

Asrorun pada 29 April 2022, “Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediaannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai, karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim.”

Pada Januari 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin edar darurat atau emergency use of authorization (EUA) bagi lima jenis vaksin booster. Kelima vaksin tersebut adalah Coronavac Covid-19 BioFarma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZenecca, vaksin Moderna dan vaksin Zivifax. Sedangkan untuk vaksin primer, enam vaksin telah mendapat izin penggunaan dari BPOM, seperti Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Yang agak mengherankan, dari semua yang mengantongi izin BPOM itu hanya Sinovac dan Zivifax vaksin yang bersertifikasi halal dari MUI. Vaksin lainnya sebenarnya sudah dinyatakan halal di banyak negara. Hanya MUI saja yang belum mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. Ada agenda apakah?

Lebih setahun lalu, MUI dengan mantap berfatwa, vaksin Covid-19 AstraZeneca produksi Korea Selatan boleh digunakan. Waktu itu Asrorun Ni’am juga yang berfatwa. “Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” katanya pada 19 Maret 2021.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin haram sekalipun boleh digunakan dalam keadaan darurat. Alasan pertama karena Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari. Kedua karena ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19. Kemudian, alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Fatwa MUI nomor 14 tahun 2021 itu didasari Surat Al Baqarah ayat 195 yang berbunyi: “…Dan jangan kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..”

Serta kaidah-kaidah fikih utama yaitu kebutuhan mendesak terkadang menempati posisi kedaruratan, dalam keadaan darurat diperbolehkan melakukan yang dilarang, bahaya harus dihilangkan dan dicegah sedapat mungkin. Mengandung bahaya tertentu demi mencegah (timbulnya) bahaya yang merata.

Dalam ajaran Islam menjaga kesehatan (hifzu al-Nafs) atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok (al-Dhoruriyat al-Khomsi). Vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis (min Babi ath-Thibbi al-Wiqoi) untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan Covid-19. Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif (al-Wiqoyah), dimana salah satu ikhtiarnya dapat dilakukam dengan cara vaksinasi, adalah perbuatan yang dibenarkan dalam Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Bahaya (al-Dharar) harus dicegah sedapat mungkin”.

Cerita menjadi berbeda setelah MA memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Meski begitu, tak semua vaksin yang mendapatkan fatwa halal dari MUI akan digunakan sebagai vaksin booster Covid-19. Kementerian Kesehatan tidak menggunakan vaksin Zivifax untuk suntikan dosis booster, meski vaksin ini telah mengantongi fatwa halal MUI dan juga mendapat izin darurat untuk booster dari BPOM.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati pada 26 April 2022 mengatakan pemerintah memilih menggunakan vaksin Sinovac yang juga telah mengantongi fatwa halal dari MUI. Alasannya, pemerintah mememiliki stok Sinovac sesuai kebutuhan. “Serta banyak negara yang ingin kasih hibah ke kita,” kata Widyawati. Untuk melaksanakan putusan MA, untuk masyarakat yang ingin merasa nyaman karena menggunakan vaksin halal, dapat menggunakan vaksin Sinovac.

Tentu saja di tengah krisis keuangan global ini, sebagai efek lanjutan pasca pandemi, pemerintah harus cermat dan hemat dalam menggunakan anggaran. Indonesia memiliki 440 juta dosis stok vaksin Covid-19 nasional. Stok vaksin yang ada saat ini bisa mencukupi untuk mencapai target vaksinasi dosis lengkap yakni dosis pertama dan kedua. Apalagi Indonesia baru saja menerima kedatangan vaksin 3,5 juta dosis vaksin Pfizer yang merupakan donasi dari Pemerintah Amerika Serikat. Hingga Maret 2022, vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 92,25 persen penduduk dan vaksin dosis 2 telah diberikan kepada 71,23 persen penduduk. Vaksinasi dosis 3 atau booster sudah diberikan kepada 6 persen penduduk. Jadi pemerintah tak perlu membeli lagi vaksin, agar dana yang ada dapat dipergunakan untuk hal-hal lain.

BPOM sendiri baru memberikan lampu hijau vaksin Zivifax untuk booster pada Januari lalu. Waktu itu Kepala BPOM, Penny K.Lukito mengatakan vaksin Zifivax sedikit berbeda dengan vaksin-vaksin Covid-19 yang lain. Untuk dosis utama, Zivifax harus dilakukan dengan 3 dosis suntikan. Artinya harus dilakukan tiga kali penyuntikan dalam jeda satu bulan. Tentu saja ini menjadi kurang efisien. Penyuntikan tiga kali ini juga menjadi salah satu pertimbangan Kemenkes sehingga tidak memilih Zivifax, meski MUI selalu mendesak.

Sejak bulan Februari, MUI terus mendesak mendesak DPR melalui Panitia Kerja Vaksin, untuk memanggil Menteri Kesehatan. Alasannya, hingga saat ini Kemenkes belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi booster. Azrul Tanjung dari MUI mengatakan MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal. “Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax.”

Kata Zivifax ditekankan berulang-ulang oleh MUI, meski sebenarnya ada vaksin lain yang telah mereka nyatakan halal yaitu Sinovac. Penekanan ini semakin menguatkan rumor yang beredar bahwa MUI ingin memaksakan vaksin

Zivifax agar dibeli pemerintah. Mungkin kali ini MUI ingin berdagang. MUI bekerja sama dengan importir yang jadi pemasok vaksin Zivifax. MUI seolah tidak peduli fakta bahwa stok vaksin di Indonesia berlimpah. Apalagi peduli untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara menggunakan anggaran negara sebijak mungkin.

Parahnya lagi Pemerintah dipaksa membeli 10 juta dosis. Zifivax ini dijual 2 Dollar US dari pabriknya. Oleh kelompok-kelompok yang ngebet berat jadi importir vaksin itu, Pemerintah dipaksa membeli dengan harga berlipat, 8 Dollar US. Ada selisih 6 Dollar untuk pemasok. Artinya importir dapat untung 60 juta Dollar US atau 850 miliar rupiah… Lumayan buat buat modal Pilpres…

Bila disetujui, konon ada kelompok politisi tertentu yang telah siap jadi importir. Mereka sudah menawarkan ke Pemerintah untuk membeli vaksin dengan harga lintah darat. Karena Pemerintah tidak terbujuk rayuan gombal mereka, akhirnya dimainkan isu halal haram dan menggandeng MUI. Akibatnya, MUI pun tak segera memberi sertifikasi halal pada vaksin booster lain, meski di negara-negara lain telah dinyatakan halal. Tak cukup di situ, mereka pun bergerilya di DPR lewat Pansus Vaksin. Tujuannya selain menambah pundi-pundi tentu saja mendiskreditkan pemerintah, termasuk juga Menteri Kesehatan yang namanya mulai kerap disebut sebagai orang yang tepat sebagai kandidat presiden.

Mafia-mafia ini permainannya memang sudah sampai regulasi. Apalagi mereka tahu persis betapa relijiusnya Bangsa Indonesia, sehingga gampang resah menghadapi isu-isu politik yang telah dipelintir isu agama.

Hanya satu kata, Ngeri…! Mereka layak dibasmi.

Fatimah Wardoyo

Exit mobile version