Isu Presiden Jokowi akan menjabat Presiden selama 3 periode sebenarnya bukan pertama kali dihembuskan pada Presiden Jokowi. Hari-hari belakangan ini, isu tersebut kembali ditiupkan. Kali ini penyulutnya adalah politikus senior Amien Rais. AR melontarkan dugaan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Berita tersebut segera saja membuat ramai dunia perjulidan netizen.
Tokoh sepuh yang lebih dari 3 periode Pemilu rajin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden itu menyebut, ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan aturan agar Presiden Jokowi bisa memimpin hingga tiga periode.
“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya [Presiden] bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3). Amien juga mencurigai adanya sinyal politik terkait skenario yang tengah dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan manuver agar Jokowi bisa terpilih sebagai presiden tiga periode. Dia mengungkapkan salah satu caranya adalah mengamankan semua lembaga negara, mulai dari DPR, MPR, DPD, maupun lembaga negara lainnya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Wacana jabatan presiden 3 periode tersebut pernah membuat Presiden Jokowi angkat bicara di tahun 2019. “Usulan itu menjerumuskan saya,” kata Jokowi lewat akun Twitter resminya yang bercentang biru, @jokowi, Minggu (2/12/2019). “Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode,” cuit Jokowi di kalimat pertamanya.
Menurutnya, menyelesaikan masalah tekanan dari pihak luar dinilai sebagai tugas yang lebih penting ketimbang mewujudkan wacana masa jabatan presiden tiga periode.
“Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa saya produk pemilihan langsung. Saat itu waktu ada keinginan amandemen, apa jawaban saya? Untuk urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
“Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode, itu ada 3. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja, sudah saya sampaikan,” kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Ketika isu usang ini merebak lagi kali ini, Presiden Jokowi meminta tak ada pihak-pihak yang membuat kegaduhan baru dengan memunculkan isu-isu di ruang publik soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Jangan lah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus kepada penanganan pandemi,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. “Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode,” kata Hidayat melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis. Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.
Tak ayal Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno ikut angkat bicara. Ia menilai, wacana itu perlu dilacak siapa aktor atau tokoh yang pertama kali menggulirkan bola tersebut.
“Karena masing-masing pihak sudah ngomong dan ribut tentang jabatan 3 periode, saling tuding. Coba cek siapa yang ngomong pertama kali. Enggak jelas,” kata Adi Prayitno pada Tribunnews, Senin (15/3/2021).
Adi pun mengatakan, bahwa isu tentang 3 periode presiden ini dihembuskan oleh kelompok tertentu yang punya agenda setting. Ia pun menungkapkan alasan kenapa bisa disebut sebagai agenda setting. “Tujauannya sederhana tentu ingin mempertahankan status quo terutama kelompok-kelompok yang selama ini menikmati indahnya kekuasaan ekonomi dan politik selama berkuasa,” jelas Adi.
Adi pun menilai, meski Presiden Jokowi telah membantah dan secara tegas menolak hal tersebut. Namun, nyatanya ada pihak yang tetap gencar menghembuskan isu tersebut.
“Itu artinya ada sesuatu yang bekerja di atas permukaan yang menginginkan jabatan presiden 3 periode. Ya karena mereka merasakan betul nikmatnya kekuasaan terutama kekuasaan politik dan ekonomi kalau sedang berkuasa,” kata Adi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa politikus Amien Rais hanya berspekulasi soal kecurigaan adanya upaya untuk merubah aturan agar Presiden Jokowi dapat menjabat tiga periode. “Pertama itu spekulasi dan tidak tahu apa motifnya mengatakan spekulasi macam itu,” kata Donny Kepada wartawan, Senin, (15/3/2021). Donny mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah tegas menolak usulan tiga periode.
Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan menyebut, Amien Rais tak punya fakta, bukti, dan argumentasi terkait isu ini. “Janganlah selalu bersuuzon, memberikan statement yang membuat kegaduhan yang tidak baik. Janganlah berkarakter Sengkuni yang selalu punya rencana provokatif dan adu domba bahkan kesannya selalu berpikir negatif terus,” kata Irfan kepada Kompas.com, Senin.
Berbeda dengan KSP dan Adi Prasetyo, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengakui setuju dengan wacana masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Namun tentu jika hal itu merupakan kehendak mayoritas masyarakat Indonesia. “Setuju asal itu memang cerminan kehendak rakyat,” kata Jazilul kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Menkopolhukam Mahfud MD, dalam tweet nya pada 2/12/2019 menulis khusus, “Bahkan mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan. 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka,” lanjut tulisnya. Mahfud menegaskan, pemerintah tetap pada pendirian jabatan Presiden hanya 2 periode.
Eks Politisi Gerindra Arief Poyuono termasuk yang menerima adanya Presiden 3 periode.
“Masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan sistem demokrasi monarki. Jadi masa jabatan presiden perlu tiga periode,” kata Arief dalam pesannya kepada Tribunnews, Senin (15/3/2021).
Menurut Arief, masa jabatan dua periode itu hasil copy pastenya Amin Rais dari konstitusi Amerika Serikat. “Padahal ya Amerika Serikat itu sangat berbeda landskap politiknya, keadaan masyarakatnya, kepartaiannya dengan di Indonesia,” tambahnya
Akhirnya, lanjut Arief, pembatasan jabatan presiden untuk dua periode tidak cocok diterapkan di Indonesia dan malah akhirnya membuat pemerintahan yang dibentuk dari pemilu tidak efektif dan berdampak pada lambatnya pembangunan di Indonesia.
“Presiden terpilih sibuk dagang kebo dalam mengurus parpol parpol yang mengusungnya dan menyuburkan korupsi di pemerintahan,” tambah Arief. Dalam sejarah masyarakat, Indonesia sudah terbiasa dipimpin oleh presiden dengan masa jabatan lebih dari dua periode.
“Sepanjang sang Raja dan keluarganya dan antek-antek tidak membuat rakyat susah maka rakyat tidak akan berontak atau ingin ganti raja,” kata Arief.
“Sejak era demokratisasi dan jabatan presiden dua periode itu, jumlah utang Indonesia makin menumpuk dibandingkan dengan era Sukarno dan Suharto, dan tidak sebanding dengan kemajuan masyarakatnya,” pungkasnya.
Sebenarnya, isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo. Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyebut “Isu presiden tiga periode bukan yang pertama muncul. Ketika SBY memerintah pun muncul usulan presiden tiga periode. Usulan tersebut (waktu itu) mendapat penolakan yang luas dari publik sehingga kandas. Era Jokowi isu tersebut muncul kembali,” ujar Siti kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, publik beranggapan bahwa wacana tersebut dapat menghambat lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional. Selain itu, perubahan masa jabatan presiden tak memiliki payung hukum. “Argumen-argumen yang disampaikan publik menunjukkan penolakan, selain karena tidak ada payung hukumnya, juga isu itu dinilai menghambat proses dan sirkulasi suksesi kepemimpinan nasional,” kata dia.
Tak kalah dengan pakar-pakar lain yang ikut memberi penjelasan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan perubahan masa jabatan presiden yang termaktub dalam UUD 1945 bisa terjadi tanpa dilangsungkannya amandemen. Adapun dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa jabatan presiden dibatasi maksimal hanya dua periode.
“Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui ‘konvensi ketatanegaran’. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks,” kata Yusril lewat pesan singkat, Senin (15/3/2021). “Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem presidensial ke sistem parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amendemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat,” tutur Yusril.
Kendati demikian Yusril mengatakan konvensi ketatanegaraan tersebut sulit dilakukan jika menyangkut perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut Yusril, faktor-faktor seperti rasa trauma terhadap langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan perwakilan maupun di luarnya juga turut memengaruhi.
Apalagi di zaman kebebasan berekspressi dan kebebasan media sekarang ini, Yusril menilai penolakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat. Jangan dilupakan juga, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materi, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak,” kata Yusril.
“Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi. Lain halnya jika terjadi amendemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa,”
(Nia Megalomania / KENDI.id)
Sumber :
- https://news.detik.com/berita/d-5492865/menyimak-lagi-pernyataan-jokowi-tolak-usulan-jabatan-presiden-3-periode
- https://www.liputan6.com/news/read/4507003/soal-jabatan-presiden-3-periode-jokowi-jangan-buat-kegaduhan-baru
- https://kabar24.bisnis.com/read/20210315/15/1367653/wacana-presiden-3-periode-hnw-tak-ada-agenda-amandemen-uud-1945-di-mpr
- https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/15/kelompok-yang-embuskan-jabatan-presiden-3-periode-ingin-pertahankan-status-quo-kekuasaan.
- https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/15/ksp-sebut-jokowi-tegas-menolak-jabatan-presiden-3-periode-amien-rais-diminta-hati-hati
- https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/15/waketum-pkb-setuju-masa-jabatan-presiden-3-periode.
- https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/15/mahfud-md-ungkap-jokowi-tak-setuju-terkait-isu-perubahan-masa-jabatan-presiden-jadi-3-periode.
- https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/15/arief-poyuono-ke-amien-rais-jabatan-presiden-3-periode-itu-perlu.
- https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16302631/ksp-ingatkan-amien-rais-soal-presiden-3-periode-spekulasi-bisa-berujung?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/14540581/peneliti-lipi-isu-presiden-3-periode-muncul-sejak-era-sby-hingga-jokowi.
- https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/14021261/yusril-sebut-perubahan-masa-jabatan-presiden-bisa-dilakukan-tanpa-amendemen.