Berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka Munarman, telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan kata lain perkara yang membelit eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, siap disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sempat mengembalikan berkas perkara tersangka Munarman lantaran dinilai belum lengkap atau P19. Polri sempat menyatakan akan memeriksa Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, untuk melengkapi berkas perkara Munarman.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April lalu. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penangkapan terhadap Munarman berkaitan dengan dugaan kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Kegiatan baiat tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. Baiat di Makassar disebut-sebut merupakan baiat terhadap organisasi teroris internasional, ISIS.
Berkaitan dengan kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.
Bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror, Polri pada akhir Maret 2021. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Di samping sejumlah dokumen serta atribut FPI.
Orang bilang, terorisme tidak ada agamanya. Anehnya, ketika kepolisian menangkap tersangka teroris, yang heboh justru mereka yang mengaku politisi dan pemuka Islam. Mereka menggaungkan narasi Islam dizalimi. Saat penangkapan Munarman, narasi ini berdengung kembali.
Marilah kita istoqomah dan yakin, bahwa Islam tidak menganjurkan sedikitpun aksi terorisme. Hanya politisi culaslah yang selalu menggiring opini bahwa penangkapan teroris adalah intimidasi terhadap Islam.
Pola-pola yang dilakukan para politisi busuk ini bisa dikenali. Setiap kali Densus 88 melakukan penangkapan, biasanya akan disusul narasi yang mengangkat soal Islamofobia. Akan digaungkan narasi pemerintah anti-Islam. Kemudian akan ada yang mempertanyakan keterlibatan Densus 88 dalam penanganan KKB Papua. Dengan pola ini, mereka sedang membangun stigma bahwa Densus 88 hanya memerangi umat Islam, tapi lepas tangan untuk non-Islam. Tujuannya sudah jelas, untuk agitasi politik. Mereka sedang memanas-manasi umat Islam yang lugu agar tertipu dan kemudian berpihak kepada mereka.
Mereka sejatinya sedang memecah belah keutuhan bangsa dengan menunggangi agama. Seolah mereka berjuang untuk agama. Begitulah kaum khawarij, selalu menempuh jalan demi kepentingan mereka dengan cara menipu.
Ironisnya, yang juga politisi dari partai yang berkoalisi dengan pemerintah ikut memainkan narasi busuk ini. Sebagian lainnya adalah para pengurus Ormas yang berlindung di balik semat ulama. Ada juga sampah Pilpres yang lebih gemar sembahyang di parkiran Monas ketimbang di Masjid Istiqlal.
Janganlah kita berdiam diri tanpa perlawanan terhadap narasi yang sangat berbahaya bagi integritas bangsa kita ini. Padahal sudah jelas pelakunya adalah para “pemburu rente” yang gemar menggosok sentimen agama sebagai teknik mengemis suara. Mereka adalah kaum munafik Mereka terus menelan uang negara, menikmati fasilitas pemerintah, tapi dalam waktu bersamaan tiada hentinya menghasut anak bangsa.
Jangan pernah berkompromi untuk melawan politisasi agama. Di negara yang penduduknya mayoritas non-Muslim, isu ini dipakai para politisi untuk menjelekkan Islam sebagai alat politik. Tapi di negara dengan penduduk mayoritas Muslim, isu ini dipakai politisi untuk membangun “branding” bahwa para politisi busuk itu seolah pejuang Islam. Padahal mereka sengaja menghasut rakyat untuk kepentingan perutnya.
Ini bukan pola yang baru. Cara busuk menggosok sentimen agama seperti dilakukan para politisi busuk itu, sudah ratusan tahun terjadi. Sebelumnya ada Abdurrahman bin Muljam yang dieksekusi dengan dipotong lidahnya karena menghasut rakyat Iraq dan membunuh Sayyidina Ali. Namun eksekusi terhadap Ibnu Muljam tak membuat jera manusia-manusia sesudahnya. Lidah orang-orang seperti ini sama berbahayanya, baik dipotong ataupun tidak. Karena kebusukan bukan pada lidahnya, tapi di hatinya.
Dalam suasana rangkaian sidang Munarman nanti, kita tunggu saja. Narasi bahwa Islam sedang diintimidasi, pemerintah anti Islam, pemerintah tidak sama perlakuannya antara teroris musim dengan KKB, akan dimainkan lagi.
Padahal sudah jelas. Terorisme dan Islam sama sekali tidak ada hubungannya. Teroris bukan umat Islam. Islam tak identik dengan teroris. Maka silakan tangkap dan sadarkan mereka yang tersesat tapi mengaku sebagai umat Islam itu, agar mereka kembali kepada Islam yang sesungguhnya. Yakni Islam yang damai dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Sedihnya, banyak politisi yang selama ini justru memainkan narasi agama untuk berpolitik. Perasaan umat dipermainkan dengan narasi-narasi hoaks dan hasutan kebencian bertema sentimen agama demi meraup suara. Dari kalangan seperti inilah politisasi agama itu selalu lahir.
Politisasi agama adalah langkah awal dari radikalisme. Dan radikalisme adalah awal mula terorisme. Jadi, politisi atau siapa pun yang menghasut dan memecah belah umat dengan menggunakan sentimen agama, sesungguhnya adalah bagian dari mata rantai radikalisme dan terorisme.
Teror membangun emosi ketakutan yang disebabkan oleh ancaman dan penggunaan kekerasan, atau persepsi tentang bahaya besar. Teroris merupakan instrumen utama untuk menimbulkan ketakutan ekstrem, baik pada individu atau kelompok yang ditargetkan. Sedangkan terorisme, apapun basis ideologinya adalah upaya intimidasi demi mengejar tujuan politik. Bahkan dalam terorisme yang mengatasnamakan agama, ia tidak hanya ingin masuk surga, melainkan juga menguasai negara.
Dalam sejarah Indonesia, pada kurun 2000-2009 aksi teror bersahutan. Ledakan bom di mana-mana. Hingga akhirnya dibentuk “Satgas Bom” – yang kemudian menjadi Densus 88. Tahun 2004 Densus 88 terbentuk secara organik di bawah Mabes Polri.
Sebelumnya, selalu ada kesan terlambat. Korban aksi terorisme sudah berjatuhan, baru ada tindakan. Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 memberi amanah kepada Densus 88 untuk menindak teroris, meski belum melakukan aksi teror.
Jadi aneh ketika ada yang ingin Densus 88 dibubarkan. Mereka yang menginginkan Densus 88 dibubarkan, pada dasarnya bagian dari teroris, secara langsung atau tidak.










