Dalam suasana peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, jagat maya dihebohkan dengan postingan video dan foto pengibaran bendera Palestina di sejumlah tempat. Siapa yang tidak geram? Saat masyarakat pada umumnya menyambut gegap gempita hari ulang tahun kemerdekaan dengan pengibaran Sang Merah Putih sejak tanggal 1 Agustus, malah disuguhi pemandangan bendera bangsa lain yang berkibar-kibar di Bumi Pertiwi.
Bukannya mengibarkan bendera merah putih, sejumlah oknum warga lebih bangga mengibarkan bendera merah-putih-hijau-hitam di rumah dan kantornya.
Bukan… Bukan karena kita membenci Palestina, maka kita mengecam pengibaran bendera negara itu di tanah kita. Palestina adalah negara yang pertama-tama mengakui kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Dan justru sejak lama kita bersimpati terhadap rakyat Palestina yang tak kunjung bisa menikmati hidup tenang di negaranya sendiri.
Tapi lihatlah, kita sekarang ini dalam suasana peringatan hari ulang tahun kemerdekaan bangsa kita sendiri yang kita cintai, Kakak….!! Sepanjang bulan Agustus, seperti biasanya kita kibarkan sang Merah Putih di depan rumah kita. Kita juga penuhi jalan-jalan dengan nuansa merah putih. Kenapa harus ternoda dengan pengibaran bendera bangsa lain? Sudah hilangkah nasionalisme di dalam dada?
Pengibaran Sangsaka Merah Putih bukan hanya tradisi. Namun kewajiban setiap warga negara yang harus dilakukan setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus. Hal ini sesuai amanah dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bunyinya, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yang disebutkan dalam ayat selanjutnya.
Salah satu rumah warga di mana bendera Palestina itu berkibar adalah di Beji, Kota Depok. Pemasangan bendera Palestina tersebut memang cukup mencolok. Sebab, bendera yang dipasang beda sendiri, karena yang lain memasang Merah Putih untuk memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Syukurlah, arapat kepolisian bertindak cepat. Rumah tempat bendera Palestina berkibar itu didatangi. Setelah didatangi polisi, pemilik rumah tersebut kemudian menurunkan bendera Palestina. Lalu akhirnya di menggantinya dengan memasang bendera Merah Putih.
Selain di Depok, bendera Palestina juga berkibar di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Informasi ini menyebar di twitter dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian. Bendera itu berkibar di rumah yang difungsikan sebagai klinik.
Pihak kepolisian lalu meminta agar bendera Palestina diturunkan dan diganti dengan pengibaran Sang Merah Putih. Bendera asing negara manapun memang tidak selayaknya dikibarkan di rumah-rumah. Kalau ada bendera asing dikibarkan di rumah atau kantor, harus diturunkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada ancaman pidana bagi yang melanggar, khususnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Karena pengibaran bendera asing harus relevan dengan konteks hak diplomatik suatu negara. Pemasangan dan pengibarannya hanya bisa dilakukan di daerah yang memiliki kekebalan diplomatik.
Ini baru dua contoh di lokasi berbeda. Mungkin saja, peristiwa serupa juga terjadi di tempat lain. Jika menemui hal yang sama di lokasi lain, warga masyarakat sebaiknya segera menginformasikan kepada aparat kepolisian. Dan pihak kepolisian sebaiknya pro aktif dan cepat menindaklanjuti apabila ada laporan.
Sengaja mengibarkan bendera asing manapun dalam suasana hari ulang tahun Kemerdekaan, sungguh perbuatan yang tidak semestinya dilakukan setiap warga negara yang mengaku mencintai Indonesia. Ini hanya dilakukan oleh orang yang memang sudah tidak mempunyai nasionalisme dan patriotisme. Orang seperti ini tidak layak tinggal di Indonesia. Nasionalisme memang bisa luntur bahkan hilang bila orang terbiasa menginjak-injak harga diri bangsanya sendiri. Nasionalisme bisa tak bersisa di hati mereka yang terbiasa melakukan aksi demonstrasi dan dengan bangga mengibarkan bendera bangsa lain atau ideologi lain.
Orang-orang yang bangga dengan negara lain dibanding tanah airnya sendiri, mungkin tidak perlu dihukum penjara atau lainnya. Lebih baik pemerintah memfasilitasi kepindahan orang-orang ini ke negara yang lebih dicintainya. Mereka yang lebih bangga mengibarkan asing daripada bendera negaranya sendiri, bisa diberi hadiah tiket pesawat sekali jalan ke negara itu. Biarkan mereka menjadi warga negara yang bersangkutan, agar mereka lebih leluasa melampiaskan rasa cintanya di negara itu, karena Indonesia pun tak membutuhkan mereka.










