Sumbangan untuk Palestina, Bagaimana Aturannya?

Seiring dengan pertikaian Israel-Palestina yang kembali memanas, bukan hanya berita-berita pertikaian itu saja yang ramai di Indonesia. Berbagai kelompok kembali turun menggalang Dana Untuk Palestina. Baik dengan cara meminta sumbangan langsung ke jalan-jalan, maupun menyediakan nomor rekening untuk menampung sumbangan tersebut.

Lalu bagaimanakah nasib sumbangan-sumbangan tersebut? Apakah benar-benar disalurkan, atau ada permainan di baliknya? Mari kita teguk dulu info-info seputar aturan-aturan hukum pengumpulan sumbangan.

Aturan hukum tertinggi di Indonesia yang membahas tentang sumbangan, atau tepatnya ‘Pengumpulan Uang atau Barang’ ternyata sudah cukup tua umurnya, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Sejak itu belum terbit Undang-Undang baru yang memuat hal yang sama.

Dalam UU 9 Tahun 1961 itu, pengumpulan uang atau barang diartikan sebagai setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Tentang tatacara pengumpulan uang atau barang, dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan: “untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tersebut, diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang”. Sedang dalam ayat (2) diulas khusus: “Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas”.

Izin ini diberikan “kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud yang diatur dalam Pasal 1 UU 9/1961 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” demikian tertulis dalam Pasal 3. Maka, izin TIDAK DIBERIKAN kepada individu atau perseorangan, melainkan hanya kepada PERKUMPULAN dan/atau ORGANISASI. Pejabat yang berwenang memberikan izin untuk pengumpulan uang dan barang hanyalah Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, serta Bupati/ Walikota. Deikian tertulis dalam Pasal 5.

Penjelasan Pasal 3 UU 9/1961 menegaskan bahwa perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu, selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya lembaga sosial desa, panitia-panitia dan sebagainya.

Selanjutnya tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dapat dirujuk pada peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pengumpulan uang atau barang dalam UU 9/1961 memiliki makna yang sama dengan pengumpulan sumbangan yang berarti setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan (Pasal 9).

Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 bulan (Pasal 12). Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan (Pasal 13).

Seperti juga dalam UU no 9 Tahun 1961, PP no 29 Tahun 1980 terdapat pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, yaitu:
a. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
b. untuk amal peribadahan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah;
c. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
d. dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya (Pasal 15).

Dalam di sini mungkin duduk perkaranya telah jelas. Mengumpulkan sumbangan pada dasarnya harus menggunakan izin, kecuali untuk kegiatan keagamaan, hukum adat maupun intern dari suatu organisasi, serta tidak dapat dilakukan PERSEORANGAN.

Maraknya pengumpulan sumbangan atas nama Kemanusiaan Bagi Palestina mungkin didasarkan perasaan seagama, sehingga merasa hal tersebut adalah sumbangan keagamaan sehingga legal. Namun para penggalang dana itu lupa dua masalah prinsipil, pertama bahwa sumbangan keagamaan hanya dapat dilakukan oleh institusi keagamaan serta terikat aturan agama. Misalnya zakat, shadaqah ataupun perpuluhan dalam tradisi Kristen.

Kedua, apakah konflik Palestina tersebut adalah masalah agama? DUTA Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menuturkan permasalahan antara bangsa Palestina dan Israel bukanlah terkait agama. Dirinya menuturkan, permasalahan yang terjadi dikarenakan adanya tindakan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina.

Padahal secara kuktural, masyarakat Palestina dan Israel yang mayoritas beragama Yahudi saling hidup berdampingan dengan damai. “Kami sebetulmya tidak ada masalah yang berat selain pendudukan Israel dan pelebaran lainnya,” ungkapnya dalam Peringatan Hari Solidaritas Internasional Palestina di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 29 November 2018.

Selain itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga menilai konflik Israel dengan Palestina bukanlah perang soal agama. Bagi ICMI, yang terjadi antara Israel dan Palestina adalah perang soal perebutan wilayah dan soal kemanusiaan. “Konflik Israel vs Palestina bukan perang soal Agama. Itu adalah perang soal perebutan wilayah dan soal kemanusiaan,” ujar Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jimly Assiddiqie, 17 Mei 2021.
“Karena itu, kami menghimbau PBB agar segera meminta Israel-Palestina menghentikan perang dan kedua belah dapat menempuh jalur perundingan,” tambahnya.

Direktur Cultural Islamic Academy Husein Ja’far Al Hadar dalam suatu wawancara pada 30 Desember 2017 menjelaskan, “Informasi penting untuk masyarakat, kalau konflik Israel bukan konflik agama maupun ras. Sebagaimana temuan sejarawan Yahudi, Marxis Eric Hobsbawm atau sejarawan Ilan Pappe, konflik Israel-Palestina adalah konflik politik yang didasari oleh politisasi agama dan ras oleh gerakan Zionisme untuk kepentingan kolonialisme mereka mengusai Palestina,” tegas Husein.

Bahkan menurut Husein sebanyak 50 persen orang Palestina beragama Yahudi. Data dari Israel Central Bureau of Statistics menunjukkan bahwa 20 persen orang Israel adalah Arab. Fakta-fakta ini semakin menegaskan bahwa Konflik Palestina bukanlah masalah agama.

Bila kita kembalikan ke Undang-undang dan aturan perundangan, bila tak berkaitan dengan agama atau hukum adat, maka dilarang menarik subangan atau donasi tanpa izin pejabat yang berwenang. Apalagi bila donasi dilakukan oleh perseorangan dan bukan organisasi.

Baru-baru ini bahkan masyarakat kita heboh saat melihat unggahan rekaman video yang menampilkan pernyataan mengejutkan dari Duta Besar Palestina terkait donasi bodong pendemo pro-Palestina di Indonesia. Karena itulah kemudian video menjadi viral di media sosial. Rekaman video amatir tersebut dibagikan oleh akun Twitter Ferdinand Hutahaean dengan mendapat 2.021 tayangan.

Maka telitiilah sebelum membeli..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *